TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Libur Lebaran, Sistem Buka-Tutup Lokasi Wisata Diberlakukan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya memberlakukan sistem buka tutup terhadap akses menuju lokasi wisata di wilayah DKI Jakarta selama libur Lebaran 1442 H. Selain itu, personel kepolisian juga akan disiagakan untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat wisata.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan lakukan penjagaan dan di titik-titik menuju akses tempat wisata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, hari ini Rabu (12/5/2021).

Sambodo menjelaskan, personel kepolisian akan bertugas memantau kapasitas pengunjung di tempat wisata. Jika telah melebihi kapasitas yang ditentukan, maka akses menuju lokasi wisata tersebut akan ditutup.

"Kalau pos pengamanan sudah katakan bahwa tempat wisata sudah penuh, maka saya akan menutup akses menuju tempat wisata tersebut untuk hindari kerumunan wisata tersebut," kata Sambodo.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan sejumlah ketentuan mengenai operasional tempat wisata selama Idul Fitri 1442 Hijriah.

Anies mengatakan, kawasan wisata tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Kemudian, pengunjung yang diizinkan datang ke lokasi wisata hanyalah wisatawan lokal atau sesuai KTP setempat.

"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," kata Anies di Balai Kota Jakarta, belum lama ini.

Kebijakan itu pun tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Sergub ini ditandatangani oleh Anies pada 10 Mei 2021.

Dalam salah satu poin pada Sergub itu mengatur mengenai operasional tempat wisata. Disebutkan, tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 tidak diizinkan beroperasi.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," demikian isi poin 5 dalam Sergub itu.