TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Logo dan Semangat Hari Pajak Nasional 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Setiap tahunnya pada 14 Juli, kita memperingati Hari Pajak Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak.

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Tanggal tersebut merujuk pada momen bersejarah pada 14 Juli 1945.

Dari berbagai sumber, proses penetapan ini melalui sejarah yang panjang. Karena, saat ini pajak menjadi sumber utama pendapatan bagi hampir semua negara di dunia.

Keputusan resmi menetapkan Hari Pajak setiap 14 Juli dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Desember 2017. Pemilihan tanggal ini didasarkan pada rapat BPUPKI yang pertama kali membahas pajak pada 14 Juli 1945.

Selain itu, hari Pajak juga menghormati sejarah perjuangan bangsa dan memperkuat identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini memberikan motivasi bagi pegawai DJP dalam mengabdi kepada negara. Pajak memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan pemerintah dan masyarakat.

Tema yang diangkat di hari Pajak 2025 ini adalah “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, yang memiliki arti bahwa di setiap pajak yang dibayarkan ada harapan yang menanti diwujudkan. DJP bersama dengan seluruh masyarakat bergotongroyong, merapatkan barisan, bergandengan tangan dan saling menguatkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam membanun Indonesia yang tangguh.

Dengan masyarakat yang taat dalam membayar pajak dan melaporkan pajaknya, maka masyarakat akan mendapatkan manfaatnya. Manfaatnya yaitu, pemerataan pembangunan dan bantuan sosial. Selain itu, masyarakat mendapatkan subsidi dari barang yang dibutuhkan serta pajak digunakan dalam membayar utang-utang negara.