TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mahfud MD: Pengawasan Pemilu Sekarang Lebih Baik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengawasan Pemilu saat ini jauh lebih baik dibandingkan era Orba atau Orde Baru. Segala bentuk pelanggaran Pemilu saat ini dapat langsung ditindak. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (20/6/2023).

"Pemilu sekarang dari sudut pengawasan sudah lebih bagus, saya selalu bercerita gini, selama 32 tahun Orba, pelanggaran Pemilu tak pernah dihukum kecuali 2 orang," kata Mahfud dikutip dari keterangan resmi Kemenko Polhukam, Rabu (21/6/2023).

Mahfud mengatakan 2 orang tersebut tidak benar-benar dihukum meski terbukti bersalah. Artinya, kata Mahfud, kecurangan di masa Orde Baru cenderung dibiarkan begitu saja.

"Dia ketangkap lalu dihukum, diadili 2 bulan dengan masa percobaan. Jadi tidak dihukum juga, dilepas. Nah kecurangannya dibiarkan," katanya. Pada era itu, kata Mahfud, tidak ada tindakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu, meskipun Pemilunya penuh dengan praktik kecurangan.

"Jadi di zaman Orde Baru itu semua Pemilu ya kalau ada pelanggaran, pemaksaan, intimidasi, pemecatan bagi yang tidak memilih parpol tertentu, itu nggak ada hukumnya," katanya.

Mahfud menegaskan, kecurangan saat ini dapat langsung ditindak. Sebab, ada penegakan hukum terpadu yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan dan Polri yang berkolaborasi melakukan penindakan hukum.

"Nah sekarang kita atur secara lebih bagus lagi, Bawaslu, itu menjadi badan lembaga sendiri yang sejajar dengan KPU dan kemudian ini mengawasi KPU-nya," kata Mahfud.