TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Malang Jadi Kota Kelima Roadshow Sosialisasi UU HPP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kota Malang. Malang menjadi kota kelima diadakannya roadshow sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Sosialisasi kali ini secara khusus menyasar wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Nusa Tenggara. Namun, jalannya sosialisasi juga dapat disaksikan secara umum oleh publik karena direlai melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube Ditjen Pajak.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Cemara Ballroom, Jalan Karanglo, Malang tersebut,
bertindak selaku panelis atau narasumber adalah anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur
Andreas Eddy Susetyo dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. Diskusi panel tersebut dipimpin oleh moderator Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, UU HPP adalah salah satu UU yang
diterima dengan baik oleh masyarakat. “Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima sms tentang ini (UU HPP),” katanya

Hal itu karena pembahasan dilakukan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI. “Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara
mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,”
imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Andreas, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu
terobosan. “UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualian pengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem,” ucap Andreas.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan setiap klaster UU HPP
secara lengkap. Namun, walaupun telah dijelaskan secara lengkap, wajib pajak tetap dapat
meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU HPP. “Kepada Ibu/Bapak para
wajib pajak yang saya banggakan, seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah, maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk Ibu/Bapak hubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada Ibu/Bapak sekalian. Itu janji kami,” ucapnya.

Dalam sesi diskusi, wajib pajak seperti Momo mantan anggota Band Geisha banyak bertanya
seputar PPS. Pertanyaan dijawab langsung oleh panelis dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dirjen Pajak Suryo Utomo terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas. Program ini hanya
dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022. Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, obrolan melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.