TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar.

Selain tuntutan 14 tahun penjara, jaksa juga menuntut ayah Mario Dandy--terpidana kasus penganiayaan kepada David Ozora--tersebut membayar pidana denda Rp1 miliar. "Dan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Pria kelahiran Jogjakarta 11 Agustus 1967 itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.

Jika Rafael tidak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 yat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kepemilikan harta benda Rafael yang berlimpah itu mulai diselidiki setelah Mario Dandy secara arogan menganiaya David Ozora pada Februari lalu. Tingkah Mario yang sering pamer kekayaan membuat masyarakat meminta penegak hukum menelusuri asal-usulnya. Mario sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. Ditemukan beberapa kejanggalan mengenai ASN yang memiliki harta Rp56,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 tersebut.

Banyaknya uang itu dikumpulkan Rafael melalui puluhan wajib pajak yang meminta konsultasi ke perusahaan yang dikelola bersama sang istri. Di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Dia juga mewujudkan hartanya ke berbagai aset seperti tanah, rumah, hingga ruko. (Wiasti Meurani)