TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masa Berlaku NPWP 15 Digit hingga Akhir Tahun Ini, Segera Aktivasi NIK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan, NIK dan NPWP 15 digit sama-sama bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan terhitung sejak berlakunya PMK 112/2022 pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

"Jangan panik kalau belum valid. Format lama masih bisa digunakan sampai 31
Desember 2023. Jadi, masih ada jeda waktu untuk memutakhirkan data," katanya
dalam Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar DJP.

Apabila data perpajakan dan data kependudukan sudah padan, lanjut Iqbal, NPWP 15 digit masih tetap digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK dapat digunakan sebatas untuk login DJP Online. Jika data perpajakan dan data kependudukan belum padan, wajib pajak harus terus melakukan pemutakhiran sampai data dinyatakan valid.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16 juta wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK hingga 8 Januari 2023. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan validasi tercatat sebanyak 53 juta NIK.

Untuk melakukan validasi, wajib pajak cukup mengakses DJP Online tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak harus login terlebih dahulu ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu
utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat memasukkan NIK dalam kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.