TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masih Ada Orang Kaya Raya yang Telat Lapor Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih adanya crazy rich atau high wealth individual (HWI) orang kaya raya yang telah melaporkan pajak tahunannya. DJP telah menerima sebanyak 172.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masa pajak 2024 dari Wajib Pajak crazy rich tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebutkan dari jumlah tersebut sebanyak 20,1 persen crazy rich telat lapor SPT Tahunan.

HWI dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen karena memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tingkat kepatuhan Wajib Pajak HWI dalam pelaporan SPT tahunan 2024 menunjukkan hasil yang baik. Dari total 172 ribu SPT tahunan Wajib Pajak HWI yang dilaporkan, sebanyak 79,9 persen disampaikan secara tepat waktu dan 20,1 persen disampaikan melewati batas waktu,” kata Rosma dikutip Senin (10/11/2025).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi pada 31 Maret. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Sementara, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan jatuh pada 30 April. Bagi Wajib Pajak badan yang melewati batas waktu itu akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Rosma memastikan DJP melakukan pengawasan terhadap HWI secara komprehensif melalui penetapan sebagai Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), serta pelaksanaan penelitian kepatuhan formal dan material.

“Saat ini DJP juga sedang mengintensifkan penanganan terhadap Wajib Pajak grup yang termasuk di dalamnya Wajib Pajak HWI sebagai ultimate beneficial owner, meliputi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum,” ungkapnya.

Penegakan hukum pajak dapat meliputi, imbauan, penagihan pasif dan aktif, penyidikan, pemblokiran, penyitaan, lelang, hingga ancaman penjara.“DJP juga sedang mengintensifkan edukasi,” tambah Rosma.

Selain itu, Rosma menyampaikan adanya peningkatan jumlah HWI dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan DJP, jumlah Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dengan tarif PPh 35 persen mengalami kenaikan sekitar 10 persen pada 2024.

“Namun, perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang dikenakan tarif 35 persen tidak serta merta merepresentasikan keseluruhan kontribusi Wajib Pajak HWI terhadap penerimaan pajak. Karena Wajib Pajak HWI umumnya juga memiliki penghasilan yang dikenakan tarif final,” pungkas Rosma.