TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masyarakat Puas dengan Pelayanan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyatakan mayoritas warga masyarakat merasa puas dengan pelayanan perpajakan. Survei dilakukan IPI pada tanggal 13-20 September 2022.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan dari kelompok responden yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ada sebanyak 13,7% menyatakan puas dan 65,1% menyatakan cukup puas. Lalu, dari kelompok responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta menyatakan puas 18,5% dan cukup puas 59,8%.

"Masih ada sekitar 9,3% masyarakat yang menyatakan tidak puas dari kelompok responden punya NPWP, serta ada sebanyak 15,1% yang menyatakan tidak puas dari kelompok responden punya NPWP dan berpendapatan diatas Rp4 juta ke atas,” kata Burhanuddin Muhtadi dalam penyampaian survei nasional bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan pada Kamis (6/10/2022).

Burhanuddin mengungkapkan masih banyak pemilik NPWP yang tidak mengetahui rencana nomor induk kependudukan (NIK) akan menjadi pengganti NPWP. Dari kelompok responden punya NPWP, ada sebanyak 17,3% yang menyatakan tahu dan 82,7% menyatakan tidak tahu. Kemudian dari kelompok responden punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta yang menyatakan tahu ada sebanyak 36,3% dan tidak tahu sebanyak 63,7%.

"Bila dibandingkan survei Agustus 2022, terlihat pengetahuan bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP mengalami sedikit peningkatan,” kata Burhanuddin.

Terkait pemahaman publik terhadap pajak dan uang pajak, Burhanuddin mengungkapkan mayoritas cukup atau sangat percaya bahwa pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong.

"Tetapi sangat banyak publik yang kurang atau bahkan tidak paham dengan pajak dan manfaat uang pajak. Sekali lagi, ini kemungkinan besar terkait dengan minimnya persoalan perpajakan disosialisasikan kepada warga,” katanya.

Terlihat dari hasil survei, bahwa ada 47,1% yang paham terhadap pajak dan 49,8% yang kurang dan tidak paham. Lalu ada sebanyak 49,5% yang paham manfaat uang pajak dan 51,6% yang menyatakan kurang atau tidak paham mengenai manfaat uang pajak.

Terkait kemudahan membayar pajak, IPI mencatat mayoritas responden menjawab mudah dan cukup mudah. Dari kelompok yang punya NPWP, terlihat ada sebanyak 74,6% mengaku mudah atau cukup mudah, dan hanya ada 20,6% yang mengaku cukup atau agak sulit.

Sedangkan dari kelompok yang punya NPWP dengan penghasilan diatas Rp 4 juta, ada sebanyak 75,8% mengaku mudah atau cukup mudah dan sebanyak 22,9% yang menyatakan agak dan cukup sulit.

"Jadi sudah ada kemajuan, publik mengapresiasi, baik yang punya NPWP maupun punya NPWP dengan pendapatan di atas Rp 4 juta. Artinya mereka mengalami secara langsung, terutama yang membayar pajak mengaku mudah dalam menunaikan pembayaran pajak,” kata Burhanuddin.

Meskipun tidak ada kendala dalam pembayaran pajak, Burhanuddin menegaskan tetap perlu sosialisasi dan juga persuasi publik tentang perpajakan. “Segmen pajak tampak sangat sempit, oleh karena itu perlu ada reformasi sektor perpajakan jika ingin meningkatkan pendapatan negara dari pajak,” kata Burhanuddin.