TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mei 2022, Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp6,64 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak pada Mei 2022 mencapai Rp6,64 triliun. Mengalami penurunan sebesar 41,4% year on year (yoy) dibandingkan pada Mei 2021 yang mencapai Rp11,34 triliun. Hal ini terungkap dalam dokumen Laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.

"Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak PPh badan yang mengalami penurunan restitusi dengan laju penurunan mencapai 41,45 persen (yoy)," demikian kutipan laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.

Laporan tersebut menjelaskan penurunan restitusi pajak penghasilan (PPh) badan pada 2022 terjadi seiring dengan membaiknya tingkat profitabilitas wajib pajak pada tahun sebelumnya. Perbaikan terjadi setelah wajib pajak mengalami penurunan profitabilitas pada 2020 yang berakibat pada tingginya realisasi restitusi pada 2021.

Kinerja restitusi pada Mei 2022 dinilai memiliki peran penting dalam pembentukan realisasi restitusi tahunan. Hal itu terjadi karena realisasi restitusi pada Mei umumnya menjadi yang terbesar di antara realisasi pada bulan-bulan lainnya sepanjang tahun.

Penurunan restitusi juga menjadi salah satu faktor yang mewarnai capaian penerimaan pajak sampai dengan Mei 2022. Tidak hanya itu, faktor lain yang turut memengaruhi yakni realisasi penerimaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang meningkat serta kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan aktivitas impor yang tinggi.

Namun demikian, faktor utama yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022 yakni berlanjutnya pemulihan ekonomi, perkembangan harga komoditas, dan berakhirnya insentif perpajakan secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian.

Hingga Mei 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp705,82 triliun atau setara 55,80% dari target Rp1.265 triliun. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 53,58% secara yoy atau tahunan.