TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Membedakan E-Meterai QR Asli dan Palsu, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Meterai QR atau QR Meterai Elektronik merupakan bentuk e-Meterai yang digunakan untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik. e-Meterai digunakan untuk membuktikan pembayaran pajak, bea meterai, dan administrasi lainnya yang memiliki segel atau tanda keaslian yang sah.

e-Meterai berbentuk QR yang tercetak pada dokumen. Dengan melakukan pemindaian kode QR menggunakan aplikasi atau perangkat elektronik yang telah tersedia, maka otoritas yang berwenang akan dapat memverifikasi pembayaran dan keaslian meterai secara digital.

Adapun keuntungan dalam penggunaan e-Meterai, dapat menghemat biaya cetak, meminimalisir risiko pemalsuan, dan pelacakan pembayaran yang jauh lebih efisien. Namun, karena sifatnya digital, maka penting untuk membedakan bagaimana e-Meterai QR yang asli dan palsu untuk memastikan sah atau tidaknya e-Meterai tersebut.

Mungkin lebih mudah membedakan meterai tempel yang asli dan palsu dengan melihat lubang pada lembaran meterai yang berbentuk bulat, oval, dan bintang hasil teknologi perforasi khusus perusi atau dari tonjolan di bagian nominal yang terasa lebih kasar. Tentu berbeda dengan digital, akan lebih bingung membedakannya.

Berikut ini karakteristik e-Meterai QR asli, antara lain:
1. Terdapat gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara.
2. Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) sebagai keterangan nilai bea meterai.
3. Adanya teks bertuliskan “SEPULUH RIBU RUPIAH” (dengan huruf kapital) yang menunjukkan nilai bea meterai.
4. Ada motif ornamen khas nusantara.
5. Kode QR sebagai nomor kode unik.
6. Terdapat pula tulisan “METERAI ELEKTRONIK” (huruf kapital)

Perlu dipahami, bahwa pencetakan e-Meterai dibantu oleh teknologi tanda tangan digital X.509SHA512 yang dilengkapi dengan fitur keamanan seperti overt (kode unik), covert (Peruri seal khusus), pembuktian forensik langsung yang dilakukan oleh Peruri. Sehingga dengan adanya ketiga unsur keamanan tersebut, meterai elektronik pun sulit dibuat versi palsunya.

Ada beberapa metode yang bisa Anda lakukan dalam memverifikasi keaslian e-Meterai, di antaranya:
1. Memindai Lewat Laman Resmi Peruri
Anda bisa memvalidasi e-Meterai Anda melalui laman resmi Peruri (verification.peruri.co.id). Caranya, hanya perlu mengunggah file berisi e-Meterai, centang bagian “I’m not robot” dan isi kolom captcha dengan teliti hingga proses validasi selesai. Jika e-Meterai yang ada pada dokumen tersebut asli, maka layar perangkat elektronik yang Anda gunakan akan menampilkan data-data mengenai dokumen tersebut, seperti tanggal penandatanganan, nomor kode, dll.

2. Aplikasi Peruri Scanner
Anda bisa memindainya dengan aplikasi Peruri Scanner, caranya bisa dengan:
- Mengunduh aplikasi Peruri Scanner di Playstore atau App Store.
- Buka aplikasi dan letakan scanner tepat pada QR e-Meterai Anda.
- Klik scan.
Bila e-Meterai Anda asli, maka layar perangkat elektronik akan menampilkan lambang Peruri, rangkaian nomor unik, dan tanggal, serta jam pembelian. (Azzahra Choirrun Nissa)