PajakOnline.com—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran. Ida mengatakan, dalam minggu ini Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran). Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil.
“Nggak boleh. Nggak boleh (THR dicicil),” tegas Ida.
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku bahwa THR memang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Oleh sebab itu, Ida mengatakan bahwa kementeriannya akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.