PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini.
Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak 31.066 dosen akan menerima tukin tersebut. Jumlah ini terdiri dari 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.
"Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat (tukin) 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13," kata Sri Mulyani dikutip Kamis (17/4/2025).
Sri Mulyani menjelaskan pemberian tukin untuk dosen PTN ini didasarkan pada Perpres 19/2025. Pembayaran tukin akan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Namun, pencairan tukin masih harus menunggu peraturan menteri dikti saintek sebagai aturan turunan dari Perpres 19/2025.
Kemendiktisaintek dan Kemenpan-RB akan menetapkan kriteria dosen penerima tukin, termasuk kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja bagi dosen.
"Akan kami bayarkan sesudah Pak Menteri Diktisaintek (Brian Yuliarto) mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya, serta sekjen dan tim Dikti melakukan petunjuk teknis terhadap ini," ujarnya.
