TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pejabat yang menggantikan
jabatan strategis di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Pelantikan dilaksanakan di Aula Gedung Pajak Madya, Jalan Ridwan Rais No. 7A, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Purbaya.

Pelantikan turut dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto
dan jajaran pejabat eselon II di lingkungan DJP.

Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa Pelantikan tersebut bukan
sekedar formalitas, melainkan momentum untuk menegaskan ulang bahwa Kementerian Keuangan sedang dipercaya negara.

Ia menyampaikan bahwa kepada para pejabat yang dilantik, mereka tidak sekadar menggantikan jabatan atau kursi, melainkan mengambil alih
kepercayaan seluruh pegawai pajak agar terus bekerja menjaga marwah Kementerian Keuangan.

“Kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan dan seremonial, melainkan melalui perilaku sehari-hari yang transparan dan akuntabel,” tegas Purbaya dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa atasan wajib mengawasi kinerja bawahannya serta bertanggung-jawab atas setiap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pengisian jabatan ini dilakukan untuk memastikan fungsi strategis DJP tetap berjalan efektif, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, memperkuat pengendalian internal, serta mendorong konsistensi pelaksanaan SOP dan reformasi perpajakan yang berkelanjutan.