TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sebut Pajak Bantu Kelompok Lemah

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pajak memiliki keselarasan nilai dengan instrumen ekonomi Islam atau syariah seperti zakat dan wakaf, yakni prinsip keadilan sosial dan distribusi kekayaan untuk membantu kelompok yang lemah.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam prinsip syariah, setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain. Hak itu dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.

“Itu adalah hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8/2025).

Bendahara negara ini mengungkapkan, prinsip distribusi kekayaan itu berjalan lewat sejumlah program yang dibiayai oleh pajak. Dia memaparkan sejumlah program yang menjadi saluran distribusi tersebut seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga miskin, bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, serta pembiayaan UMKM dengan subsidi biaya agar terjangkau.

Menurut Menkeu, Pemerintah, juga mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan gratis, mulai dari diagnosa hingga perawatan, serta membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.

Di sektor pendidikan, pemerintah memulai program sekolah rakyat yang memberikan pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Menkeu Sri Mulyani. Bahkan, dia mengungkapkan anggaran perlindungan sosial akan naik tajam pada 2026. Sri Mulyani menyebutkan, angka pastinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam forum rapat paripurna DPR pada Jumat (15/8/2025).

Presiden Prabowo akan memaparkan dan menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2026 ke parlemen.

“Anggaran pemerintah pusat yang langsung dinikmati oleh masyarakat terutama kelompok bawah mencapai Rp1.333 triliun untuk tahun ini. Dua hari lagi Bapak Presiden akan menyampaikan untuk tahun depan dan angkanya akan lebih besar sekali,” katanya.

Adapun, DPR dan pemerintah sudah sepakat menetapkan kisaran belanja negara sebesar Rp3.800—3.820 triliun pada tahun depan atau dalam RAPBN 2026. Postur itu lebih tinggi dibanding prognosis APBN 2025, yang mana belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.527,5 triliun.