PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pajak memiliki keselarasan nilai dengan instrumen ekonomi Islam atau syariah seperti zakat dan wakaf, yakni prinsip keadilan sosial dan distribusi kekayaan untuk membantu kelompok yang lemah.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam prinsip syariah, setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain. Hak itu dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.
“Itu adalah hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8/2025).
Bendahara negara ini mengungkapkan, prinsip distribusi kekayaan itu berjalan lewat sejumlah program yang dibiayai oleh pajak. Dia memaparkan sejumlah program yang menjadi saluran distribusi tersebut seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga miskin, bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, serta pembiayaan UMKM dengan subsidi biaya agar terjangkau.
Menurut Menkeu, Pemerintah, juga mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan gratis, mulai dari diagnosa hingga perawatan, serta membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.
