TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sebut Pajak Bantu Kelompok Lemah

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pajak memiliki keselarasan nilai dengan instrumen ekonomi Islam atau syariah seperti zakat dan wakaf, yakni prinsip keadilan sosial dan distribusi kekayaan untuk membantu kelompok yang lemah.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam prinsip syariah, setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain. Hak itu dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.

“Itu adalah hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8/2025).

Bendahara negara ini mengungkapkan, prinsip distribusi kekayaan itu berjalan lewat sejumlah program yang dibiayai oleh pajak. Dia memaparkan sejumlah program yang menjadi saluran distribusi tersebut seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga miskin, bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, serta pembiayaan UMKM dengan subsidi biaya agar terjangkau.

Menurut Menkeu, Pemerintah, juga mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan gratis, mulai dari diagnosa hingga perawatan, serta membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.

Di sektor pendidikan, pemerintah memulai program sekolah rakyat yang memberikan pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Menkeu Sri Mulyani. Bahkan, dia mengungkapkan anggaran perlindungan sosial akan naik tajam pada 2026. Sri Mulyani menyebutkan, angka pastinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam forum rapat paripurna DPR pada Jumat (15/8/2025).

Presiden Prabowo akan memaparkan dan menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2026 ke parlemen.

“Anggaran pemerintah pusat yang langsung dinikmati oleh masyarakat terutama kelompok bawah mencapai Rp1.333 triliun untuk tahun ini. Dua hari lagi Bapak Presiden akan menyampaikan untuk tahun depan dan angkanya akan lebih besar sekali,” katanya.

Adapun, DPR dan pemerintah sudah sepakat menetapkan kisaran belanja negara sebesar Rp3.800—3.820 triliun pada tahun depan atau dalam RAPBN 2026. Postur itu lebih tinggi dibanding prognosis APBN 2025, yang mana belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.527,5 triliun.