TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani: Ini Syarat Orang Indonesia Bebas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua warga negara harus membayar pajak. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tentang penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Anda akan berfikir, oh mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang bayar pajak, yang sudah punya NIK mau mahasiswa, gak punya pendapatan harus bayar pajak, karena NIK sudah menjadi NPWP. Itu pasti menakutkan masyarakat. Tapi itu salah dan menyesatkan," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

NIK sebagai NPWP menurut Menkeu, bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sehingga tak perlu lagi membawa banyak kartu identitas. Ini menjadi bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan.

Menkeu Sri Mulyani mencontohkan, awalnya nomor pokok dalam membayar pajak dan bea cukai juga berbeda hal ini mengakibatkan pengusaha bingung. Kemudian, pemerintah menyatukan nomor untuk pembayaran cukai dan pajak.

"Dulu Bea Cukai dan DJP nomor pokok sendiri-sendiri. Kalau bayar cukai ada nomor pokok cukai, kalau bayar pajak pakai nomor pajak, pengusaha bingung. Jadinya kita jadi satukan jadi NPWP. Nah sekarang dilanjutkan NIK bisa NPWP," kata Menkeu Sri Mulya

Jadi, ketentuan disatukannya NIK dengan NPWP tidak menjadikan semua pemilik NIK harus membayar pajak. Karena pembayar pajak diartikan sebagai mereka yang berpenghasilan di atas PTKP yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Terlebih lagi, masyarakat miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah dan tidak ditagih pajaknya. Ini menjadi bentuk keadilan perpajakan.

"Kalau anda gak ada kemampuan anda dibantu pemerintah. Ada 10 juta masyarakat gak bayar pajak diberikan PKH, masih ditambah sembako. Jadi mereka ini sudah pasti gak bayar pajak karena mereka tidak mampu. Kalau anda kerja gak capai PTKP gak kena. Tapi kalau penghasilan anda Rp20 juta sebulan, Rp240 juta setahun ya pantes-pantesnya bayar pajak. Nah uang pajak anda kita kumpulkan untuk membantu mereka yang 10 juta tadi itu," kata Menkeu Sri Mulyani menutup pembicaraannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)