TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan Restitusi Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) agar memudahkan proses pelayanan restitusi bagi wajib pajak. Jangan memperlambat apalagi menahan-nahan restitusi yang menjadi hak wajib pajak.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, wajib pajak sudah seharusnya mendapatkan pelayanan restitusi yang optimal dari KPP. Terutama wajib pajak yang memiliki track record yang baik dengan KPP>

Hal ini disampaikan Menkeu dalam acara Spectaxcular 2022.  "Kalau pembayar pajak sudah tertib, dikelola dengan baik, hubungannya bersih gak ada KKN, mereka kalau perlu restitusi jangan ditahan-tahan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Walau restitusi ada risiko berpengaruh dengan penerimaan pajak, kata Menkeu Sri Mulyani, risiko ini tidak memengaruhi pelayanan kepada wajib pajak yang menginginkan haknya.

"Selalu ada risiko dalam sebuah sistem, tetapi tidak berarti kalau kita punya risiko terus yang memang seharusnya bisa dilayani dengan baik (malah) menjadi korban karena kita terlalu melihat pada risiko," kata Menkeu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 untuk meningkatkan nilai restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Penambahan batas restitusi dipercepat ini merupakan upaya membantu likuiditas perusahaan dalam masa pandemi juga mendorong pengusaha untuk mengembangkan bisnis.

Walaupun pada awalnya tidak dilakukan pemeriksaan, wajib pajak yang memperoleh restitusi PPN dipercepat memiliki potensi untuk diperiksa di hari yang akan datang.

Sesuai Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak yang mendapatkan restitusi dipercepat. Mengikuti hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak memiliki wewenang dalam menerbitkan surat ketetapan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)