TRENDING
Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatMenkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital Diperkuat
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pemanfaatan data, membangun sistem peringatan dini, dan meningkatkan analisis risiko untuk menjaga penerimaan negara. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Suahasil menegaskan, strategi penerimaan pajak harus mengikuti perkembangan ekonomi yang sebenarnya, bukan sekadar berorientasi pada pencapaian target. Kondisi usaha, aktivitas pasar, perubahan transaksi, dan aspirasi pelaku usaha perlu menjadi dasar pengambilan keputusan.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil meminta jajaran DJP memahami kondisi ekonomi nasional sekaligus perkembangan ekonomi di setiap wilayah kerja.

“Anda adalah yang paling dekat dengan denyut nadi perekonomian. Sehingga Anda perlu melihat bagaimana usaha berkembang, apa yang menjadi aspirasi pelaku usaha, bagaimana perubahan transaksi, bagaimana perubahan perilaku,” ujar Suahasil. 

Tujuh arahan untuk memperkuat penerimaan pajak

Dalam Rapimnas tersebut, Suahasil menyampaikan tujuh arahan untuk memperkuat kinerja penerimaan negara secara kredibel dan berkelanjutan.

Pertama, DJP diminta memahami perkembangan ekonomi secara nyata, termasuk kondisi usaha dan perubahan transaksi di wilayah kerja masing-masing.

Kedua, DJP harus membangun sistem peringatan dini (early warning system) agar risiko penurunan penerimaan maupun peluang pertumbuhan dapat diidentifikasi lebih awal.

Ketiga, komunikasi antara pimpinan dan pelaksana harus diperkuat. Evaluasi penerimaan tidak cukup hanya melihat angka realisasi, tetapi juga perlu menjelaskan penyebab perubahan kinerja dan kondisi ekonomi yang melatarbelakanginya.

Keempat, DJP diminta mengembangkan analisis kesenjangan pajak (tax gap) untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali dan menentukan langkah penanganan yang tepat.

Kelima, implementasi Coretax harus dilanjutkan secara konsisten dengan menjadikan data sebagai fondasi pelayanan, pengawasan, pengambilan keputusan, dan peningkatan kepatuhan.

Keenam, DJP perlu membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang baik dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak.

Ketujuh, seluruh jajaran DJP harus menjaga kredibilitas dan keberlanjutan penerimaan negara dengan strategi yang sejalan dengan perkembangan ekonomi. 

Suahasil mengapresiasi perkembangan implementasi Coretax, tetapi meminta agar pembenahan sistem tersebut terus dilanjutkan. Menurutnya, data yang tersedia harus benar-benar digunakan untuk memperbaiki pelayanan dan mempertajam pengawasan kepatuhan.

“Lanjutkan Coretax secara konsisten dan menjadikan data sebagai fondasi pelayanan dan pengawasan. Data yang ada di Coretax harus menjadi fondasi baru bagi perbaikan layanan dan pengawasan kepatuhan,” tegas Suahasil. 

Coretax mulai digunakan pada 1 Januari 2025 sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Sistem ini mencakup berbagai proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, administrasi faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman pada 13 Oktober 2026 juga menyampaikan bahwa Coretax telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar dua juta. Angka tersebut merupakan klaim perluasan basis yang disampaikan pemerintah, bukan dengan sendirinya ukuran jumlah wajib pajak baru yang telah membayar pajak. 

Penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun

Arahan penguatan Coretax dan analisis risiko disampaikan di tengah perkembangan penerimaan pajak yang positif hingga September 2026.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun, atau 68,2% dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan negara secara keseluruhan mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2% dari target APBN. Realisasi belanja negara tercatat Rp2.660,5 triliun, sehingga defisit APBN mencapai Rp319 triliun atau sekitar 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Meski pertumbuhan penerimaan pajak menunjukkan perkembangan positif, capaian hingga September belum berarti target tahunan telah terpenuhi. Pemerintah masih harus menjaga kesinambungan penerimaan pada sisa tahun anggaran.

Penguatan analisis risiko diperlukan agar pengawasan DJP lebih terarah. Dengan data yang terintegrasi, otoritas pajak diharapkan dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas ekonomi, transaksi, dan kewajiban perpajakan.

Pendekatan tersebut juga penting untuk mengukur tax gap, yakni selisih antara potensi pajak yang seharusnya dapat dihimpun berdasarkan ketentuan dan penerimaan yang benar-benar terkumpul.

Namun, penggunaan data harus disertai validasi, perlindungan informasi, dan pertimbangan profesional. Ketidaksesuaian data tidak selalu berarti pelanggaran, sehingga wajib pajak tetap perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan transaksi dan memenuhi haknya sesuai ketentuan.

Pengawasan berbasis data menegaskan pentingnya konsistensi pembukuan, pelaporan SPT, faktur pajak, dan bukti pembayaran. Bagi DJP, tantangannya adalah memastikan pengawasan yang lebih tajam tidak menimbulkan beban administratif yang tidak perlu bagi wajib pajak patuh.

Kepercayaan publik menentukan keberlanjutan penerimaan

Suahasil juga menempatkan pelayanan dan perlakuan yang adil sebagai bagian penting dari strategi penerimaan negara. Penerimaan yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada teknologi dan pengawasan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

DJP perlu memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten, informasi perpajakan mudah dipahami, serta penyelesaian persoalan wajib pajak berjalan sesuai prosedur.

Penguatan Coretax perlu diukur bukan hanya dari kemampuan sistem mengolah data, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan, akurasi pengawasan, kepastian hukum, dan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Arahan Rapimnas DJP tersebut menjadi penegasan bahwa strategi penerimaan pajak ke depan harus bertumpu pada data yang berkualitas, pemahaman ekonomi yang nyata, pengawasan berbasis risiko, serta kepercayaan publik. Kombinasi itu diharapkan menjaga penerimaan negara tanpa mengabaikan keadilan dan kepastian bagi wajib pajak.