TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menparekraf Sampaikan Hasil Kajian Sementara Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (5/2/2024),
Menparekraf Sandiaga mengatakan, kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dari hasil kajian sementara ini, Menparekraf menyatakan Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata .

“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf.

Semakin tinggi tarif pajak,maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf.

Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.

“Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga.

Ia pun mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan. “Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” pungkas Menparekraf.