TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Meterai Elektronik, Begini Cara Mendapatkannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Sejak 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif tunggal yakni senilai Rp10.000 per lembar untuk tarif bea meterai. Tapi, sampai akhir tahun 2021 meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan.

Dengan berkembangnya teknologi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia pada 1 Oktober 2021. Selama ini dokumen elektronik masih menggunakan meterai tempel secara fisik, kini meterai elektronik sudah bisa berlaku secara sah.

Kita tidak perlu lagi mencetak dokumen kemudian memberikan meterai tempel secara manual bila menggunakan meterai elektronik. Bagaimana cara mendapatkan meterai elektronik?

Pembelian meterai elektronik bisa dilakukan dengan masuk ke laman pos.e-meterai.co.id. sebelumnya pembeli harus membuat akun pada laman tersebut.

Berikut tahapan membuat akun e-meterai:

1. Akses laman https://pos.e-meterai.co.id./
2. Jika belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan klik “daftar di sini”
3. Pilih tipe pemilik akun, terdapat pilihan personal, enterprise, dan wholesale
4. Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimum 1 MB

Setelah memiliki akun, pengguna hanya perlu masuk ke dalam laman, kemudian login dengan memasukkan alamat email dan sandi yang telah didaftarkan.

Sistem langsung mengirim kode OTP ke ponsel pengguna lewat SMS sebagai proses verifikasi. Kode OTP dimasukkan ke dalam kolom khusus yang telah disediakan.

1. Setelah memiliki akun, anda tinggal login dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
2. Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu,
4. Pembelian dan Pembubuhan.
5. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
6. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
7. Unggah dokumen dalam format PDF.
8. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian klik ‘Yes’.
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
10. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Sebagai upaya pencegahan kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk ketentuan lebih lengkap tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.