TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Berlaku!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mulai tahun ini kita sudah tidak bisa lagi memakai materai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk menjalankan kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Bea Meterai.

Tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak mengikuti UU No 13/1985 hanya bisa digunakan selama 1 tahun setelah UU No 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas dengan PMK Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021 menjelaskan "Meterai tempel yang dicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 ... tetap berlaku dan dapat dipergunakan hingga tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat dipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun,".

Selanjutnya, cuma ada tarif tunggal pada meterai mulai tahun 2022 ini, yakni meterai Rp10.000. Pada tahun sebelumnya, wajib pajak masih diperkenankan membayar bea meterai dengan merekatkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 dengan nilai total minimal Rp9.000.

Pada meterai bernominal Rp10.000, meterai yang disediakan tak hanya meterai tempel, namun ada meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Sesuai dengan peraturan pada PP No 86/2021, meterai cetak dan meterai elektronik dicetak atau dibuat oleh Perum Peruri. Sedangkan, PT Pos Indonesia menjalankan tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai cetak. Pendistribusian meterai elektronik dilakukan oleh Perum Peruri.

Jika masyarakat ingin membeli meterai elektronik dan membubuhkannya pada dokumen, bisa dilakukan lewat laman pos.e-meterai.co.id.

Dalam pembayaran bea meterai memakai meterai elektronik caranya dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai lewat sistem meterai elektronik. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)