TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode Komputasi dalam Nilai Pabean

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada dasarnya, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang impor. Nilai transaksi tersebut harus memenuhi international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). Namun, terdapat nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan demikian maka nilai pabean dapat ditentukan berdasarkan salah satu dari lima metode penentuan nilai pabean lain, salah satunya metode komputasi.

Jika mengacu pada WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean yang harus diterapkan secara berurutan. Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback method). Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan.

Dengan begitu, sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi. Apabila nilai transaksi tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya. Maka dari itu, metode komputasi digunakan jika nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 4 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, dan metode deduksi).

Selain itu, metode komputasi dapat digunakan mendahului metode deduksi. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan pada permintaan importir. Perincian ketentuan metode komputasi diatur dalam Pasal 18 PMK 144/2022.

Berdasarkan Pasal 18 PMK 144/2022, metode komputasi merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa:

1. Biaya atau nilai bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan,

2. Keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor yang sama untuk dikirim ke dalam daerah pabean, dan

3. Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tersebut berupa:

1. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, yakni komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian, biaya pengemas sepanjang pengemas tidak terpisahkan dari barang, dan biaya pengepakan.

2. Nilai dari barang dan jasa (assist), di antaranya berupa: material, komponen, bagian, dan barang sejenis yang terkandung dalam barang, serta peralatan, cetakan, dan barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai.

4. Nilai proceeds.

5. Biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan barang sampai dengan ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam daerah pabean.

6. Biaya asuransi barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam daerah pabean.

Selanjutnya, metode komputasi dapat digunakan jika memenuhi 3 kriteria. Pertama, penjual dan pembeli merupakan orang yang saling berhubungan. Kedua, produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data pembentuk harga barang impor bersangkutan. Ketiga, produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Kelly Pabelasary)