TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Migrasi NIK sebagai NPWP Dikebut, ASN Diminta Segera Validasi Data

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022 lalu. Namun, secara bertahap validasi oleh wajib pajak terus dilakukan hingga NIK atau KTP sebagai NPWP sepenuhnya rampung pada akhir 2023
mendatang.

Untuk mempercepat proses migrasi, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) agar segera melakukan validasi data NPWP melalui laman DJP Online.

Seperti diketahui, pemberian NPWP 16 digit memang bisa didapat melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Kami meminta bantuan Bupati Rembang untuk mengimbau seluruh ASN melakukan validasi NIK-NPWP melalui akun DJP Online masing-masing," kata Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro saat berkunjung ke kantor Bupati Rembang Abdul Hafidz pada Oktober lalu dilansir laman DJP.

Hingga Oktober 2022, dari 68 juta NPWP yang diverifikasi, lebih dari 50 juta di antaranya sudah valid. Proses validasi data oleh DJP akan berlanjut hingga semua data NIK terintegrasi sebagai NPWP.

Bagi wajib pajak yang sudah melakukan validasi, nomor KTP bisa dimanfaatkan untuk mengakses layanan perpajakannya. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah wajib menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP serta pihak lain. NPWP format lama, yakni 15 digit, masih bisa dipakai sampai dengan akhir
2023.