PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menyatakan produksi minyak goreng curah akan dihentikan atau ditiadakan. Alasannya, minyak goreng curah tidak higienis.
"Jadi, kita minta nanti secara bertahap tidak ada lagi curah. Jadi, sekarang kemasan semua, karena minyak curah itu kurang higienis," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Kuta, Bali, Jumat (10/6/2022).
Luhut mengungkapkan, rencana penghapusan minyak goreng curah sedang dikerjakan. "Banyak pengusaha akan melakukan ke sana dengan harga tetap," katanya.
