TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mobil Listrik Dapat PPN DTP, Berikut Ketentuan Faktur Pajaknya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak berdasarkan PMK 38/2023 agar penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Berdasarkan PMK 38/2023, PKP harus membuat 2 faktur pajak atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Hal yang sama juga berlaku untuk penyerahan bus listrik dengan PPN DTP sebesar 5%.

"Faktur pajak ... atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan PPN DTP 10% ... dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak," demikian kutipan Pasal 6 ayat (3) PMK 38/2023.

Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 10%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP serta faktur pajak 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 5%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak dengan kode 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Faktur pajak harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, nomor rangka, dan
keterangan "PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor...Tahun 2023 Senilai Rp..."

Bila faktur pajak tidak dibuat sesuai dengan ketentuan pada PMK 38/2023, PPN atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tidak ditanggung pemerintah.

"Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis
Baterai Bus Tertentu ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," isi Pasal 8 ayat (3) PMK 38/2023.

Untuk diketahui, PMK 38/2023 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPN DTP 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%. Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Maka, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%.