TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mobil Listrik Dapat PPN DTP, Berikut Ketentuan Faktur Pajaknya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak berdasarkan PMK 38/2023 agar penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Berdasarkan PMK 38/2023, PKP harus membuat 2 faktur pajak atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Hal yang sama juga berlaku untuk penyerahan bus listrik dengan PPN DTP sebesar 5%.

"Faktur pajak ... atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan PPN DTP 10% ... dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak," demikian kutipan Pasal 6 ayat (3) PMK 38/2023.

Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 10%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP serta faktur pajak 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Untuk penyerahan dengan PPN DTP sebesar 5%, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP dan faktur pajak dengan kode 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Faktur pajak harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, nomor rangka, dan
keterangan "PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor...Tahun 2023 Senilai Rp..."

Bila faktur pajak tidak dibuat sesuai dengan ketentuan pada PMK 38/2023, PPN atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tidak ditanggung pemerintah.

"Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis
Baterai Bus Tertentu ... dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," isi Pasal 8 ayat (3) PMK 38/2023.

Untuk diketahui, PMK 38/2023 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPN DTP 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%. Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Maka, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%.