PajakOnline.com—Pertamina menawarkan kemitraan dengan lebih mudah melalui Pertamina Shop (Pertashop), hanya dengan modal mulai dari Rp250 juta. Bagaimana cara dan prospeknya dibandingkan dengan membuka SPBU? Dengan kebutuhan bahan bakar yang terus meningkat, prospek bisnis dengan membuka stasiun pengisian bahan bara umum (SPBU) cukup menarik.
Pertamina menawarkan skema untuk bermitra dengan lebih mudah melalui Pertashop.
Pertashop adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan produk Pertamina ritel lainnya.
Bagaimana skema kemitraannya?
Melansir laman resmi Pertamina, Pertashop menawarkan sejumlah keuntungan sebagai mitra di antaranya modal usaha yang relatif kecil, jaminan akan ketersediaan, takaran dan kualitas BBM, kerja sama yang menguntungkan karena BBM terus dibutuhkan masyarakat, lahan yang diperlukan tidak terlalu luas, perizinan usaha yang lebih sederhana, dan ketersediaan Bright Gas dan Pelumas Pertamina.
Pertamina menawarkan tiga skema paket kemitraan.
Pertama, skema Gold:
– Modal pembelian produk (Pertamax): Rp20 jt (Rp8.150 x 2.000 liter/hari + biaya lain-lain)
– Keuntungan/liter: 850/liter (untuk sales 1-1.000 liter/hari)
– Estimasi pendapatan/hari: minimal 400 liter/hari
– Estimasi pengembalian modal maksimal 5 Tahun (tergantung pendapatan penjualan)
Kedua, skema Platinum:
– Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 jt (Rp8.400 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain)
– Keuntungan/liter: 600/liter (untuk sales min 1.001- 3.000 liter/hari)
– Estimasi pendapatan/hari: minimal 1.000 liter/hari
– Estimasi pengembalian modal maksimal 4 tahun (tergantung pendapatan penjualan)
– Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas Pertamina
Ketiga, skema Diamond:
– Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 jt (Rp8.565 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain)
– Keuntungan/liter: 435/liter (untuk sales > 3.000 liter/hari)
– Estimasi pendapatan/hari: minimal 3.000 liter/hari
– Estimasi pengembalian modal maksimal 3 Tahun (tergantung pendapatan penjualan)
– Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas Pertamina.
Adapun, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai WNI, yang memiliki izin usaha (UD, Koperasi, CV, PT, atau badan usaha), memiliki kelengkapan administrasi (KTP, NPWP, dan akta pendirian), memiliki/menguasai lahan yang akan digunakn, dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa Setempat.
Selanjutnya, kriteria lahan operasinya untuk tipe Gold 210 m2, Platinum 300 m2, dan Diamond 500 m2.
Sementara itu, untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina menawarkan dua bentuk kerja sama, Company Owned Dealer Operated (CODO) sebagai bentuk kerja sama antara Pertamina dengan pihak tertentu, antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan atau pun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.
Untuk persyaratan menjadi mitra SPBU Pertamina yatu calon mitra harus berbentuk badan usaha, calon mitra juga harus mempersiapkan administrasi seperti scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP Perusahan, bukti kepeimlikan lahan, rekening koran, satu tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro.
Selanjutnya, menyertakan akta pendirian PT dan TFP, fotokopi kepemilikan usaha sejenis, foto bukti kerja sama dengan PT Pertamina seperti agen minyak tanah, pengusaha APMS, dan lainnya, serta fotokopi sertifikat pasti pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way jika mitra sudah memiliki SPBU.