PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengajak wajib pajak orang pribadi karyawan lebih awal menyampaikan laporan SPT Tahunan. Karyawan dapat meminta bukti potong pajak kepada pemberi kerja.
DJP mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas.
Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final. Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.
Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Telat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan Rp1 juta.