PajakOnline.com—PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter kini memperbolehkan warga masyarakat untuk tidak memakai masker saat menggunakan layanan KRL Jabodetabek.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, perubahan ketentuan ini seiring dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka seluruh pengguna perjalanan KRL Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan virus Covid-19.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak kemarin. Adapun, seluruh pengguna juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama untuk masyarakat yang dikategorikan memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“Namun demikian, untuk kesehatan bersama KAI Commuter tetap mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memakai masker dengan baik dan benar selama perjalanan maupun di area stasiun agar terhindar dari penyebaran virus-virus penyakit lainnya, terlebih bila pengguna dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 seperti sedang batuk dan flu,” ucap Anne.
Meskipun sudah diperbolehkan untuk tidak memakai masker di KRL, KAI Commuter juga tetap mengajak seluruh pengguna untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat. Penumpang juga diimbau tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala terutama ketika berada di tempat umum. (Azzahra Choirrun Nissa)