PajakOnline.com—Pemulihan ekonomi Indonesia terus berlangsung. Pemerintah melakukan intervensi salah satunya dengan memperkuat upaya menjaga daya beli masyarakat dan dukungan usaha serta industri terdampak melalui kemudahan ekspor dan impor.
Hal ini dibuktikan dengan neraca perdagangan Agustus 2021 yang tercatat surplus sebesar USD4,74 miliar. Capaian ini merupakan hasil kontribusi surplus neraca nonmigas sebesar USD5,43 miliar, di saat neraca migas tercatat defisit sebesar USD1,23 miliar. Pada Januari-Agustus 2021, surplus neraca perdagangan mencapai total USD19,17 miliar.
“Selain melanjutkan tren surplus yang telah terjadi selama 16 bulan berturut-turut, surplus neraca perdagangan pada bulan Agustus ini juga merupakan surplus yang terbesar sejak tahun 2006. Surplus ini diharapkan turut menjadi motor perekonomian Indonesia ke depan,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Dilihat dari sisi ekspor, total ekspor bulan Agustus 2021 tercatat sebesar USD21,42 miliar, naik 20,95% (mtm) atau 64,1% (yoy). Peningkatan didukung oleh ekspor nonmigas yang tumbuh 63,4% (yoy) maupun sektor migas yang tumbuh 77,9% (yoy). Nilai ekspor Agustus 2021 merupakan capaian tertinggi sejak tahun 2000 serta memiliki angka pertumbuhan yang lebih tinggi dari konsensus perkiraan angka pertumbuhan ekspor yang hanya 36,1% (yoy).
“Kenaikan ekspor menunjukkan sinyal pemulihan permintaan dunia. Dengan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan kebijakan yang mendukung kinerja ekspor, dunia usaha Indonesia diharapkan semakin mampu memanfaatkan potensi pemulihan ekonomi dunia dan ekspor ke depan,” lanjut Febrio.
