TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

New Normal, Sri Mulyani Perluas Basis Pajak Baru

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam membuat kebijakan ekonomi di tahun 2021, pemerintah membuat beberapa terobosan kebijakan guna mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Momentum yang dilakukan adalah mempersiapkan kondisi normal baru (new normal), akselerasi pemulihan sosial dan kesehatan, akselerasi pemulihan ekonomi dan berbagai inovasi kebijakan untuk tetap mempertahankan insentif fiskal namun juga mencari basis pajak (tax base) yang baru.

“Digital economy kita akan meningkat dan oleh karena itu kita akan melakukan pemajakan untuk PPN yang merupakan salah satu basis perpajakan baru kita. Program core tax system akan tetap dilakukan di dalam rangka untuk makin meningkatkan kemampuan dari pajak di dalam melakukan collectionnya,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti kami kutip dari laman Kemenkeu, Jakarta, hari ini Selasa (23/6/2020).

Kemenkeu dan Bappenas akan melakukan optimalisasi dari penggunaan teknologi informasi untuk tahun 2020 yang sekarang dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 terus ditingkatkan pada tahun 2021 untuk mendukung peningkatan kualitas dalam rangka untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan dan juga dari sisi pelayanan publik.

“Oleh karena itu, tahun 2021, investasi di bidang IT dan dukungan untuk informasi teknologi, infrastrukturnya akan menjadi fokus bagi pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Percepatan pemulihan sosial ekonomi dan momentum reformasi untuk transformasi ekonomi menuju Indonesia maju yang akan dilaksanakan di tahun 2021 adalah menyangkut reformasi kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dukungan industri, reformasi transfer keuangan dan dana desa, reformasi perpajakan dan reformasi penganggaran.

“Di bidang sistem kesehatan nasional fokusnya adalah untuk kesehatan nasional. Tahun depan anggarannya tidak bisa di-compare (dibandingkan) dengan tahun ini karena begitu banyak anggaran yang sifatnya sekali dan tidak terulang karena untuk penanganan covid. Namun kami akan tetap mendukung untuk percepatan percepatan pemulihan covid, sinergi pusat daerah, pembangunan reformasi jaring kesehatan nasional untuk tetap mendukung universal health coverage dan memperbaiki health security dan membangun generasi unggul,” kata Menkeu Sri.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, saatnya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas basis penerimaan pajak baru.

DJP dapat mengejar pajak dari bisnis digital, baik di dalam maupun luar negeri, secara bertahap, antara lain pemajakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada seluruh perusahaan penyedia aplikasi digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia.

Koni menyebutkan, pemajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

"Menkeu Sri Mulyani pernah menyebutkan beberapa perusahaan over the top yang menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik digital. Mereka adalah aplikasi teleconference Zoom dan perusahaan layanan berbayar video streaming, Netflix, dan lainnya. Kami pernah menulis mengenai hal ini sebelumnya," kata Koni.

Pada 1 Juli 2020 mendatang, PPN sebesar 10% akan dikenakan kepada mereka para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Mereka yang akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digitalnya tersebut.

DJP sendiri telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.

“Kita lihat dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia. Namun, pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari perusahaan yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang berkantor di luar negeri dapat dilaksanakan pemajakannya,” kata Koni yang juga Managing Directors PajakOnline Consulting Group.