TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NIK Jadi NPWP, Warga Berpenghasilan Otomatis Jadi Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membangun sistem teknologi informasi yang terintegrasi dengan basis administrasi untuk mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi dan badan. Ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang mengizinkan NIK KTP sebagai NPWP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem informasi ini secara otomatis akan mendeteksi dan mengetahui kapan waktunya NIK KTP seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak dan menjadi NPWP. Artinya, ketika seorang warga negara sudah terpenuhi syarat subyektif sebagai wajib pajak maka secara otomatis sistem tersebut akan membaca NIK nya sudah memiliki penghasilan, baik dari pihak pekerja maupun hasil usaha.

"Jadi ke depan kami akan menggunakan itu sebagai bahasa dari pada sistem kami dan nanti masalah aktivasi dia sebagai wajib pajak atau belum itu pada waktu satu orang bisa meminta. Kemudian secara otomatis akan saya jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri," kata Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), belum lama ini.

Suryo menargetkan sistem ini baru akan selesai pada 2023 mendatang. Dia menjamin sistem dibangun tersebut betul-betul berawal dari data-data dan informasi yang dikumpulkan. Sehingga keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Indonesia Satu Data dapat tercapai.

Di samping itu, Suryo juga meminta agar masyarakat tidak khawatir jika memiliki NIK kemudian harus membayar pajak. Karena aturan mainnya pun tidak seperti dibayangkan.

Sebab pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima oleh warga negara. "Jangan khawatir tiba-tiba punya nikah harus bayar pajak belum tentu dan belum tentu kami aktivasi kalau memang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak dan perlu diaktifkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya," kata Suryo.