TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD adalah nomor yg diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya, pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:

Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Sementara, pajak pusat diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah saja. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) dan undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

NPWPD diperuntukan terhadap jenis pajak yang dibayar berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:


  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor

  • Pajak hotel

  • Pajak restoran

  • Pajak hiburan

  • Pajak penerangan jalan, dan

  • Pajak parkir.


Syarat mendapatkan NPWPD

Isi Surat Permohonan Formulir NPWPD


  • Lampirkan kartu identitas calon Wajib Pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan dari calon Wajib Pajak;

  • Apabila persyaratan dari calon Wajib Pajak sudah terpenuhi, petugas pemda setempat membuat Surat

  • Keputusan (SK) Pengukuhan dan Kartu NPWPD Wajib Pajak, kemudian mencatat dalam Buku Induk. Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit.

  • Petugas membawa berkas SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD untuk di paraf Kasubid Pendaftaran dan

  • Pendataan pemda setempat. Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit.

  • Dengan mengetahui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk ditandatangani.

  • Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit.

  • Berkas kembali diterima petugas pelayanan Bapenda; dan

  • Mengisi Formulir Tanda Terima NPWD.