TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Transaksi Penerimaan Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Transaksi Penerimaan Negara tertulis dalam banyak regulasi. Sesuai Pasal 1 angka 38 PMK 225/2020, NTPN merupakan nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement dan terdiri atas kombinasi huruf dan angka.

Sistem settlement pengertiannya dalam Pasal 1 angka 39, yaitu sistem pembayaran negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan yang memberikan fasilitas penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.

Sejalan dengan itu, Pasal 1 angka 8 Perdirjen Pajak No.PER-05/PJ/2017 mengartikaan NTPN menjadi nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan diterbitkan dengan sistem settlement yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 NTPN yaitu nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

MPN diartikan sebagai modul penerimaan yang berisikan serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara dan menjadi bagian dari sistem penerimaan negara dan anggaran negara.

Mengikuti pengertian di atas, NTPN menjadi bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. NTPN bisa diterbitkan lewat MPN atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Dalam menjadi bukti penerimaan, NTPN berfungsi sebagai sarana validasi transaksi perpajakan dari wajib pajak, juga pembayaran pajak.

Sebab, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi pembayaran dan penyetoran pajak lain dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan NTPN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)