PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin menyampaikan permohonan pemindahbukuan atau PBK melalui aplikasi E-PBK perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel).
Pasal 40 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-04/PJ/2020 mengatur sertel digunakan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah pelaksanaan PBK melalui E-PBK. Penggunaan sertel bisa dilakukan sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
"Bila statusnya bukan PKP, wajib pajak tetap dapat memiliki sertel dengan mengajukan permohonan ke KPP terdaftar," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial.
Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara online atau offline (tertulis) kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak badan/instansi pemerintah.
