TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Non PKP Bisa Ajukan Sertel Pemindahbukuan, Begini Aturannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin menyampaikan permohonan pemindahbukuan atau PBK melalui aplikasi E-PBK perlu memiliki sertifikat elektronik (sertel).

Pasal 40 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-04/PJ/2020 mengatur sertel digunakan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah pelaksanaan PBK melalui E-PBK. Penggunaan sertel bisa dilakukan sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

"Bila statusnya bukan PKP, wajib pajak tetap dapat memiliki sertel dengan mengajukan permohonan ke KPP terdaftar," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial.

Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara online atau offline (tertulis) kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak badan/instansi pemerintah.

Pasal 42 PER-04/PJ/2020 mengatur ketentuan permintana sertel secara online alias elektronik. Pengajuan sertel dilakukan dengan mengisi formulir permintaan sertel dan mempersiapkan passphrase. Kemudian, wajib pajak perlu melakukan verifikasi dan autentifikasi identitas.

Permintaan sertel harus melampirkan beberapa dokumen, baik asli dan fotokopi, di antaranya adalah KTP (bagi warga negara Indonesia), paspor dan KITAS atau KITAP (bagi warga negara asing), kartu NPWP atau SKT, dan surat asli penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu yang membuat wajib pajak tidak bisa mengajukan sendiri.

Formulir permintaan sertel bisa diunduh di tautan ini. Kemudian, passphrase bisa didapatkan ketika wajib pajak mengajukan permintaan sertel. Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah berstatus PKP dan memiliki PKP bisa mengajukan permintaan sertel baru secara online melalui e-Nofa.