PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan (PBK) melalui aplikasi E-PBK apabila nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sudah digunakan untuk pelaporan dalam e-bupot unifikasi.
Sesuai arahan DJP, wajib pajak tersebut dapat berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP).
“Silakan wajib pajak mengajukan PBK ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan,” tulis DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Untuk diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada dirjen pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Terdapat 8 kriteria kesalahan yang dapat dilakukan pemindahbukuan.
Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak dalam rangka impor (SSPCP), baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam bukti penerimaan negara (BPN).
Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.
