PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan rincian objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang dapat dikenakan tarif 0%. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebutkan terdapat 3 objek PPh final yang dikenakan tarif 0%.
Ketentuan tersebut juga diatur oleh peraturan pemerintah (PP). “Pertama, penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih,” katanya dikutip dari Instagram DJP.
Ketentuan mengenai tarif PPh final untuk bunga dari deposito tersebut diatur dalam PP No. 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Kedua, bunga simpanan anggota koperasi untuk penghasilan sampai dengan Rp240.000 per bulan yang diatur dalam PP 15/2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.
Ketiga, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
