TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OJK Diminta Jelaskan Kredit Macet Bank Mayapada, PSI: Jangan Sampai Terulang Skandal Bank Century

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kasus kredit macet di Bank Mayapada dari nasabahnya Ted Sioeng jangan sampai menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di kalangan perbankan. OJK diminta segara jelaskan duduk persoalannya secara rinci ke publik.

[caption id="attachment_71508" align="alignright" width="300"] Andre Vincent Wenas, MM, MBA
Ketua DPP PSI/Juru Bicara Bidang Ekonomi[/caption]

“Perbankan itu bisnis kepercayaan, itu harus dijaga. Jangan lantaran ulah beberapa oknum rusaklah sistem perbankan kita. OJK mengaku sudah mengungkap kasus ini sejak 2017 berdasar temuan pemeriksaan mereka, tapi entah mengapa kasus ini masih mencuat lagi di 2023, ada apa? OJK sebagai otoritas paling berwenang mesti segera menjelaskan ke publik,” kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andre Vincent Wenas dalam keterangan persnya, dikutip Senin (26/6/2023).

“Dari informasi publik di berbagai media didapat keterangan bahwa debitur atas nama Ted Sioeng mendapat pinjaman kredit dari Bank Mayapada sebesar Rp1,3 triliun pada 2014–2021. Namun Ted Sioeng mengaku memberi kick-back sebesar Rp525 miliar kepada pemilik Bank Mayapada Dato Sri Taher. Singkat cerita kredit itu sekarang macet, debiturnya kabur dan jadi kasus, di pertengahan tahun 2023 ini mencuat ke publik,” lanjutnya.

“Kasus seperti ini harus cepat ditangani, sebelum krisis kepercayaan meluas dan akhirnya merusak sistem perbankan kita. Dimulai dari bank yang relatif kecil seperti Bank Mayapada, tapi bisa merembet ke segala arah. Harus segara dipetakan apa yang sebetulnya terjadi dan siapa saja yang terlibat, jangan ada yang ditutup-tutupi.”

“Apakah ada oknum OJK yang tersangkut? Apakah pihak oknum bank dengan debitur yang sekarang kabur ada kolusi atau konspirasi? Siapa saja yang terkait di situ? Seperti apa skemanya? Semua jadi bertanya-tanya, yang kalau tidak di-clear-kan bisa tereskalasi jadi krisis kepercayaan yang meluas.”

“Ingat sistem perbankan itu tidak berdiri sendiri, ada dana pihak ketiga, ada juga sistem asuransi yang menopangnya, dan lain sebagainya. Jangan gegara nila setitik rusak susu sebelanga,” pungkas Andre Vincent Wenas menutup keterangannya.