PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur pelaku usaha yang dahulu melakukan penyerahan yang dikecualikan dari PPN seperti Rumah Sakit (RS) dan sekolah swasta perlu menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, jika omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun maka pengusaha belum harus menjadi PKP.
"Untuk dikukuhkan menjadi PKP, ada threshold yang harus dipenuhi. Sepanjang belum memenuhi threshold itu maka masih diperbolehkan untuk tidak menjadi PKP," kata Neil.
Neil mengatakan, DJP masih menyiapkan PMK yang mengatur secara khusus mengenai administrasi PPN atas penyerahan barang dan jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN dan sekarang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP 49/2022.
"Terkait dengan terbitnya PP 49/2022 di mana ada beberapa barang/jasa yang dulunya dikecualikan dari PPN menjadi PPN dibebaskan, akan diterbitkan aturan turunan yang menegaskan hal tersebut," kata Neil.
