PajakOnline | Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Depok I, Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, menurut informasi yang dihimpun, untuk Jawa Barat (Jabar) tidak ada kenaikan PKB.
"Opsen pajak mulai berlaku Minggu, 5 Januari 2025. Karena itu merupakan amanat Undang-undang. Tetapi tidak ada kenaikan, baik di PKB dan BBNKB untuk wilayah Jabar," ujarnya, Rabu (8/01/25).
Yosep menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Keputusan Gubernur memastikan tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB. Hal ini menjadi kabar baik dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Pajak kendaraan ini sangat penting bagi pembangunan, mengingat kontribusi pajak sangat besar bagi program diberbagai sektor. Baik infrastruktur maupun non infrastruktur," katanya.
