PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, Selasa (5/11/2024). Modul ini dapat menjadi referensi untuk pemerintah daerah (pemda) menyusun kebijakan opsen pajak daerah, sebelum diberlakukan mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Adapun kebijakan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak. Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik. Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya di Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, dikutip Rabu (6/11/2024).
UU HKPD yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2022 menjadi penanda dimulainya babak baru era desentralisasi fiskal di Indonesia. UU HKPD memuat kebijakan terkait PDRD yang bertujuan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
Secara simultan, UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak daerah yang kini masih berkisar 1,24 persen per 2021.
