Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha
PajakOnline.com— Merujuk pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap pelaku multifinance harus memiliki modal minimum Rp...
PajakOnline.com— Merujuk pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap pelaku multifinance harus memiliki modal minimum Rp...

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.