Jakarta, PajakOnline - Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) merekomendasikan strategi peningkatan penerimaan pajak di Indonesia tahun ini perlu mengedepankan ekstensifikasi basis pajak dan intensifikasi administrasi ketimbang mengandalkan kenaikan tarif pajak. Sebab, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak pada tahun ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menurut Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, tanpa adanya kenaikan tarif pajak, peningkatan penerimaan negara harus dilakukan melalui dua jalur besar: pertama, memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar atau kurang tertangkap sistem; dan kedua, meningkatkan kepatuhan melalui intensifikasi administrasi, termasuk penguatan basis data nasional perpajakan dan pengawasan berbasis risiko.
“Tanpa kenaikan tarif, reformasi administrasi dan perluasan basis pajak menjadi kunci untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini,” kata Koni.
Penguatan basis data, menjadi tantangan sekaligus peluang utama di tengah dominannya sektor informal dan perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Dengan basis data yang lebih lengkap dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi potensi objek pajak baru dan memperluas cakupan pemungutan tanpa perlu membebani wajib pajak yang sudah ada.
