TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Karbon Belum Juga Diterapkan Tahun Ini, Ini Alasan Kemenkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penerapan pajak karbon masih melihat peta jalan (road map) dan belum bisa dipastikan selesai tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan untuk pajak karbon pihaknya sudah melakukan pembicaraan terkait road map-nya. “Kenapa kita butuh road map? Karena setiap kali kita bicara tentang pajak karbon itu pasti berdampak langsung pada biaya,” kata Febrio di ICE BSD, Rabu (12/7/2023).

Febio menyampaikan dengan adanya road map ini, nantinya membutuhkan perencanaan yang hati-hati dalam menentukan hal tersebut, sehingga penetapan pajak karbon berada pada peta jalan yang jelas.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenkeu juga melakukan pembicaraan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menerapkan pajak karbon ini.

“Saat ini kita belum melihat prioritas yang urgent untuk penerapan pajak karbon di sektor tertentu. Namun, kita akan siapkan roadmap-nya bersama-sama dengan KLHK,” ungkapnya.

Penerapan pajak karbon ini, kata dia, belum tentu akan dimulai pada tahun ini ataupun tahun depan. Sebab, harus menyiapkan sistem perekonomian agar tetap tumbuh dan hal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Kita harus siapkan ekonomi kita tetap tumbuh sambil kita siapkan sektor mana yang siap untuk mulai dan tentu ini akan sangat hati-hati dan sangat bertahap. Belum tentu tahun depan [pajak karbon diterapkan],” lanjut Febrio.

Seperti diketahui, pajak karbon telah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan harus berlaku pada 1 April 2022 lalu. Namun, saat itu pemerintah menyatakan belum siap sehingga menunda implementasinya menjadi 1 Juli 2022. Setelah memasuki Juli 2022, pemerintah kembali menyatakan bahwa pajak karbon belum bisa berlaku dan masih dalam kajian. Hingga saat ini, kajian dan penyusunan peta jalan implementasinya masih digarap. (Azzahra Choirrun Nissa)