TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Kendaraan Bermotor, STNK Mati 2 Tahun Polisi Kirim Surat Peringatan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan, kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dilaksanakan secara bertahap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu sebelum menghapus data registrasi.

"Ada tahapannya. Kami nanti peringatkan dengan mengirim surat peringatan. Jadi, surat peringatan itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," kata Yusri, dikutip hari ini.

Sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan pertama dalam waktu 3 bulan sebelum penghapusan data registrasi.

Bila peringatan pertama tidak ditanggapi, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama. Adapun peringatan ketiga disampaikan untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua.

Setelah disampaikan peringatan, Korlantas Polri akan lebih dahulu melakukan pemblokiran registrasi selama 1 bulan, lalu menghapus data registrasi dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Bila STNK tidak segera diperpanjang setelah melalui seluruh tahapan di atas, barulah Korlantas Polri melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang masa berlaku STNK.

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi dapat dilakukan bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat dilakukan registrasi ulang lagi.