TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Marketplace Diterapkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6 Persen

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diperoleh para pedagang online di dalam negeri atau pemajakan marketplace akan diterapkan setelah perekonomian nasional bertumbuh 6%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh harus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Purbaya mensyaratkan pertumbuhan ekonomi minimal 6% jika ingin menerapkan
kebijakan pajak tersebut. "Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah mencapai 6% atau lebih ya kita kenakan (PPh atas penghasilan pedagang online), kalau belum [mencapai 6% ya tidak dikenakan," katanya kepada wartawan selepas Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK, Selasa (27/1/2026).

Menurut Purbaya, pungutan pajak di sektor digital ini tidak sekadar untuk meraup penerimaan negara. Menurutnya, aspek paling penting yang perlu diperhatikan ialah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi sistem yang baru.

Bila masyarakat tidak siap, dia khawatir pungutan pajak marketplace ini malah membuat daya beli masyarakat turun. Jika daya beli dan konsumsi lesu, tentunya hal itu akan memengaruhi perekonomian domestik.

"Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan," kata Purbaya.

DJP akan memperluas basis pajak agar penerimaan negara bertambah, terutama di era digitalisasi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun menyampaikan pemungutan PPh atas penghasilan pedagang online atau marketplace ini merupakan salah satu upaya konkret untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan teknis penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang online telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tarif PPh yang dikenakan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang online.