Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diperoleh para pedagang online di dalam negeri atau pemajakan marketplace akan diterapkan setelah perekonomian nasional bertumbuh 6%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh harus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.
Purbaya mensyaratkan pertumbuhan ekonomi minimal 6% jika ingin menerapkan
kebijakan pajak tersebut. "Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah mencapai 6% atau lebih ya kita kenakan (PPh atas penghasilan pedagang online), kalau belum [mencapai 6% ya tidak dikenakan," katanya kepada wartawan selepas Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK, Selasa (27/1/2026).
Menurut Purbaya, pungutan pajak di sektor digital ini tidak sekadar untuk meraup penerimaan negara. Menurutnya, aspek paling penting yang perlu diperhatikan ialah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi sistem yang baru.
Bila masyarakat tidak siap, dia khawatir pungutan pajak marketplace ini malah membuat daya beli masyarakat turun. Jika daya beli dan konsumsi lesu, tentunya hal itu akan memengaruhi perekonomian domestik.
