TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Marketplace Diterapkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6 Persen

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diperoleh para pedagang online di dalam negeri atau pemajakan marketplace akan diterapkan setelah perekonomian nasional bertumbuh 6%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh harus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Purbaya mensyaratkan pertumbuhan ekonomi minimal 6% jika ingin menerapkan
kebijakan pajak tersebut. "Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah mencapai 6% atau lebih ya kita kenakan (PPh atas penghasilan pedagang online), kalau belum [mencapai 6% ya tidak dikenakan," katanya kepada wartawan selepas Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK, Selasa (27/1/2026).

Menurut Purbaya, pungutan pajak di sektor digital ini tidak sekadar untuk meraup penerimaan negara. Menurutnya, aspek paling penting yang perlu diperhatikan ialah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi sistem yang baru.

Bila masyarakat tidak siap, dia khawatir pungutan pajak marketplace ini malah membuat daya beli masyarakat turun. Jika daya beli dan konsumsi lesu, tentunya hal itu akan memengaruhi perekonomian domestik.

"Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan," kata Purbaya.

DJP akan memperluas basis pajak agar penerimaan negara bertambah, terutama di era digitalisasi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun menyampaikan pemungutan PPh atas penghasilan pedagang online atau marketplace ini merupakan salah satu upaya konkret untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan teknis penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang online telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tarif PPh yang dikenakan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang online.