TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Sembako Berpotensi Menambah Angka Kemiskinan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) berpotensi meningkatkan kemiskinan dan memengaruhi inflasi.

Rencana penerapan pungutan PPN terhadap sembako harus amat hati-hati, apalagi di tengah pandemi yang masih menekan masyarakat dalam kesulitan dan kesusahan.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Riza Annisa Pujrama menjelaskan, adanya perluasan sektor atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dalam RUU KUP. Salah satu perubahan adalah penghapusan barang kebutuhan pokok dari pengecualian pengenaan PPN.

Riza mengemukakan pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok dapat menyebabkan kenaikan harga barang-barang tersebut. Sejauh ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai ketentuan PPN terhadap sebelas jenis barang kebutuhan pokok, sehingga dikhawatirkan harganya merangkak naik.

"Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika (pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok) tidak dilakukan hati-hati," kata Riza, Selasa (14/9/2021).

Sebelumnya pemerintah dengan tegas menyampaikan, PPN hanya dikenakan untuk kebutuhan pokok dengan harga tinggi, atau yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Namun, INDEF menilai bahwa hal tersebut belum dapat mendefinisikan dengan jelas mana barang yang dikenakan PPN atau tidak.

Selain itu, menurut Riza, pemilihan barang konsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi tidak dapat dipandang sederhana karena banyak jenis barang yang dikonsumsi oleh kelas atas tapi juga lazim dibeli masyarakat di kelas lainnya.

Dia mengkhawatirkan mekanisme yang tidak jelas dapat turut mengerek harga barang yang tidak dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. "Karena mereka (masyarakat berpenghasilan tinggi) melakukan pembelian bahan pokok tidak hanya melalui gerai-gerai tertentu," katanya.

Dalam RUU KUP, kata dia, terdapat tiga mekanisme pengenaan PPN bagi kebutuhan pokok, yakni pengenaan PPN di bawah tarif standar, tidak ada pengenaan PPN, atau pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Menurut INDEF, jika mekanisme ketiga dipilih, terdapat potensi kendala pemberian subsidi.

Riza menambahkan Indonesia masih terkendala oleh akurasi data, sehingga pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu bisa menjadi masalah baru. Hal itu dapat berdampak buruk jika harga bahan-bahan pokok tetap meningkat.

"Kita tidak ingin kenaikan PPN tidak memberikan benefit seperti yang diharapkan, tapi justru malah memberikan dampak buruk bagi ekonomi," katanya.