TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Teritorial Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sistem perpajakan Indonesia berubah dari worldwide income menjadi pemajakan hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia (territorial income).

Menurut asas teritorial, fokus suatu negara berwenang untuk mengenakan pajak hanya di dalam batas yurisdiksi teritorialnya. Tidak ada pengenaan pajak di luar batas negaranya. Penduduk/wajib pajak dalam negeri tidak dikenakan pajak atas penghasilannya yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh yang menjadi dasar penetuan subjek pajak orang pribadi. Pasal 111 UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut juga diubah dalam hal pengertian subjek pajak orang pribadi dalam dan luar negeri.

Saat ini, subjek pajak dalam negeri juga mencakup warga negara asing dengan beberapa syarat, antara lain telah bertempat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun.

Sementara itu, perubahan tersebut juga berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negara dalam jangka waktu 183 hari selama 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan, seperti tempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kegiatan sehari-hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Maka dari itu, negara dapat memungut pajak atas WNI yang menjalankan bisnis mereka di luar negeri agar dapat meningkatkan penerimaan negara. Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan akan tercatat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Dengan kata lain, WNA tersebut wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya selama di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 4 UU PPh ayat tambahan (1a-1c), yang menjelaskan bahwa WNA yang memiliki keahlian tertentu dan telah menjadi SPDN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Namun, ketentuan ini hanya diperuntukan bagi WNA yang memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Adapun penghasilan WNA yang menjadi objek PPh yaitu yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayar di luar Indonesia. Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.(Kelly Pabelasary)