TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak THR dan Gaji Ke-13 ASN Ditanggung Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN/PNS), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah atau DTP.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” kutipan Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024.

Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan mengenai pajak atas THR dan gaji ke-13 tersebut. Menkeu menegaskan PPh ditanggung pemerintah sehingga pembayaran tanpa potongan pajak.

“Jadi (THR dan gaji ke-13) yang diterima oleh masyarakat (aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan) tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 PP 14/2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

“Jadi, umpamanya ada yang naik pangkat pada Maret dan pada Maret (gaji) mereka sudah naik tinggi, ya di situ yang dia mengikuti gaji yang terakhir pada Maret untuk THR,” kata Sri Mulyani.

Dalam Pasal 12 PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.