TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Transaksi Kripto Naik Mulai 1 Agustus 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memberlakukan kebijakan pajak terbaru atas transaksi aset kripto melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang efektif berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2025, aset kripto kini diposisikan sebagai aset keuangan digital yang setara dengan surat berharga. Langkah ini mengakhiri perlakuan kripto sebagai komoditas, dan memengaruhi skema pemajakan.

Aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli kepada PajakOnline.

Berikut skema pajak kripto dan kenaikannya:

Total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,19 triliun hingga Januari 2025, terdiri dari PPh Rp 560,6 miliar dan PPN Rp 634,2 miliar. Khusus sepanjang 2024, penerimaan pajak kripto menyentuh Rp 620,4 miliar, melonjak dari Rp 220,8 miliar pada 2023 dan Rp 246,4 miliar di 2022.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, perubahan ini menegaskan, kripto kini dipandang sebagai aset keuangan, bukan komoditas. Kebijakan pemajakan kripto terbaru menciptakan paket regulasi yang lebih sederhana dan transparan.

"Menghapus PPN, mempertegas tarif PPh final, dan menyelaraskan perlakuan fiskal kripto dengan instrumen keuangan tradisional. Meski tarif PPh relatif lebih tinggi, reformasi ini memberi kepastian hukum serta potensi untuk memperluas basis pajak digital nasional," kata Koni.

Koni mengatakan, Indonesia menyambut kepastian hukum mengenai aset kripto ini, namun menyoroti bahwa naiknya tarif PPh Pasal 22 pada pajak kripto bisa memperlebar celah kompetitif dengan platform luar negeri. Oleh karena itu, agar diberikan masa transisi selama sebulan dan memperkuat pengawasan terhadap platform asing sekaligus insentif fiskal untuk mendukung inovasi industri ini.