PajakOnline.com—Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak orang pribadi dianggap disetujui sepanjang disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, persetujuan tidak diberikan apabila pemeriksaan ternyata menunjukkan wajib pajak tidak berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto.
"Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu… dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN," kutipan Pasal 2 ayat (2) PER17/PJ/2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang boleh menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto adalah yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak orang pribadi bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.
