TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pastikan Pelayanan Sabtu-Minggu Optimal, Dirjen Pajak Sapa Wajib Pajak di KPP Pratama Sleman

· · pajakonline.com

Sleman, PajakOnline — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman
pada Sabtu pagi dalam rangka memantau langsung pelaksanaan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penguatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, khususnya pada periode pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak berinteraksi langsung dan
menyapa Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan pelaporan di luar hari dan jam kerja reguler. KPP Pratama Sleman bersama seluruh unit pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta secara proaktif membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap Wajib Pajak memperoleh pendampingan sampaiberhasil dalam menyampaikan SPT Tahunannya secara tepat waktu.

Dirjen Pajak menegaskan bahwa transformasi digital melalui
Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk
menghadirkan sistem yang semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel,
dengan orientasi utama pada kemudahan layanan kepada Wajib Pajak. “Masa transisi ini adalah proses pembelajaran bersama. Kami memastikan seluruh pegawai telah disiapkan untuk memberikan pendampingan secara optimal, dan
penyempurnaan sistem terus dilakukan agar semakin andal sehingga Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan nyaman,” ujar Bimo Wijayanto saat meninjau langsung layanan.

Sebagai bagian dari penguatan layanan, Direktorat Jenderal Pajak turut
menghadirkan aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form yang dikembangkan
untuk mempermudah proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara
lebih praktis, cepat, dan terarah bagi Wajib Pajak.

Secara nasional, hingga 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 4.955.055 SPT
Tahunan telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 4.954.422 SPT disampaikan
melalui Coretax DJP dan 633 SPT melalui Coretax Form.

“Sementara itu, di wilayah Kanwil DJP DIY, berdasarkan data per 28 Februari 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tercatat sebanyak 90.077 Wajib Pajak” tambah Erna Sulistyowati, Kepala Kanwil DJP DIY.

Terdapat sedikit perlambatan pelaporan, yang antara lain dipengaruhi oleh proses adaptasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Melalui pembukaan layanan akhir pekan dan dukungan penuh dari jajaran
pimpinan, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak
2025 tetap terjaga. Dengan data yang telah diinput pada pelaporan SPT
Tahunan saat ini, proses pelaporan pada tahun-tahun berikutnya akan menjadi
lebih mudah, cepat, dan efisien.